KLIK BANGGAI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sepertinya tidak terima atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pasalnya, Ferdy Sambo dikabarkan melakukan upaya banding atas putusan etik PTDH. Namun hal itu dikomentari oleh Pengacara Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa upaya banding Ferdy Sambo terkait putusan etik PTDH memiliki tujuan.
Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Dengan Ferdy Sambo
Sebab, menurut Kamaruddin, upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo bertujuan untuk terhindar dari hukuman etik dan mendapatkan hak pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Segera Periksa di Dokter Jika Rasakan Hal ini di Kaki, Kolesterol Tinggi Bisa Menyerang!
Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.
Baca Juga: Insiden Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang KKEP Ferdy Sambo Berujung Permintaan Maaf
Artikel Rekomendasi