KLIK BANGGAI - Pada acara Pramuka Kemah Prestasi Toili di Kabupaten Banggai tepatnya di Desa Bukit Jaya diduga terdapat praktik pungli.
Pasalnya, para pedagang di yang ada disekitar lokasi kemah prestasi Toili ditarik retribusi.
Pungutan retribusi tersebut diduga merupakan praktik pungutan liar atau pungli.
Hal itu dikemukakan Rudi Harun Suleman, yang merupakan peraih pendamping lokal Desa terbaik Sulawesi Tengah, Selasa 9 Agustus 2022.
Dikutip dari Sangalu.com dengan judul Peraih PLD Terbaik Sulteng Duga Perkades Kemah Prestasi 'Bungkus' Praktek Pungli, dijelaskan:
Perkades atau Peraturan Kepala Desa yang dikeluarkan terkait kemah prestasi, diduga membungkus praktek pungli di dalamnya, dijelaskan Rudi bahwa ketentuan ini secara tidak langsung tertuang dalam Pasal 69 ayat (4) UU Desa.
"Dimana secara a contrario, pungutan desa tidak dapat diatur dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa," terang dia.
Benar jika Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa, lanjut Rudi, sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Artikel Rekomendasi