PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli Pada Pedagang di Lokasi Kemah Prestasi Toili

- 10 Agustus 2022, 07:07 WIB
PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli di Lokasi Kemah Prestasi Toili
PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli di Lokasi Kemah Prestasi Toili /Marhum/Klik Banggai

Akan tetapi pungutan itu hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Desa atau Perdes, dengan catatan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan pun harus mendapatkan evaluasi dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Banggai.

Baca Juga: Duh! Ternyata Ada Rekayasa Kronologis Kematian Brigadir J, Pengacara: Bharada E Akan Ungkap Hal Ini

"Walaupun pungutan diperkenankan diatur, tetap ada pembatasan, yaitu harus dalam bentuk Peraturan Desa dan harus melewati evaluasi dari Bupati.

Penegasan ini bisa dilihat dalam pasal 37 Permendagri Nomor 44 tahun 2016, untuk spesifikasi mengenai kebolehan pengaturan pungutan desa," papar Rudi, yang pernah menjadi peserta Pramuka Saka Bhayangkara Sulteng-Sulut tahun 1995 di Poso.

Baca Juga: Duh! Ternyata Ada Rekayasa Kronologis Kematian Brigadir J, Pengacara: Bharada E Akan Ungkap Hal Ini

Berdasar Perkades Bukit Jaya nomor 141 tentang penetapan retribusi di kegiatan kemah prestasi, serta diakui Kepala Desa Bukit Jaya Sutaji yang telah diberitakan sejumlah media, Rudi mengatakan bahwa jelas-jelas menyalahi aturan.

"Jika memang ini adalah usaha warga pribadi, seharusnya tidak dibuatkan Perkades. Apalagi ada patokan besaran yang ditetapkan dalam Perkades itu . Ini kan salah," tandas Rudi.

Belum lagi jika patokan besaran retribusi yang ditetapkan dalam Perkades tersebut, malah lebih tinggi ketimbang retribusi pada umumnya di fasilitas publik oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Akan Beberkan Fakta Sebenarnya Terkait Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Marhum


Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah