KLIK BANGGAI - Teka-teki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap.
Terkuak fakta bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah oknum yang memerintahkan Bharada E melesatkan peluru hingga menewaskan Brigadir J.
Saat ini, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka keempat menyusul Bharada E, Bripka RR dan KM.
Akan tetapi dibalik penetapan tersangka, Polri, Komnas HAM serta pihak terkait lainnya harus bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
Bahkan, ada tujuh jendral yang harus turun gunung ikut menyelesaikan kasus yang tak luput mendapat perhatian publik.
Melansir dari artikel Pikiran Rakyat berjudul: 'Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 7 Jendral Turun Gunung', disampaikan bahwa;
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan dan menyusun skenario seolah terjadi baku hantam tembak menembak.
Hal ini membuat Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Artikel Rekomendasi