KLIK BANGGAI - Wah, ternyata data KTP elektronik (e-KTP) bisa diubah. Adapun langkah-langkahnya anda bisa menyimaknya dalam artikel ini.
Dalam perekaman e-KTP biasanya pasti mengalami kesalahan data dan sebagainya. Sehingga, kesalahan itu mempengaruhi dokumen kita yang lain.
Apalagi, jika data itu tidak sesuai dengan kartu keluarga (KK) atau berkas lainnya, pasti akan membuat kita sedikit kesulitan ketika berurusan terkait administrasi.
Selain itu, biasanya kita melakukan perekaman e-KTP sejak memasuki usia 17 tahun dan tidak melakukan perubahan data walaupun sudah menikah dan berkeluarga.
Padahal, data e-KTP bisa diubah dan disesuaikan dengan data baru, seperti status perkawinan, gelar dan sebagainya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Olahraga Cabuli Enam Muridnya, Dengan Modus Minta Pijat
Dalam perubahan atau perbaikan data ini juga tidak serumit sebelumnya yang harus menunggu antrian panjang, karena harus ada perekaman retina, sidik jari dan sebagainya.
Artinya, segala proses itu sudah tidak dibutuhkan lagi. Membuat e-KTP dan mengubah data e-KTP tidak sama.
Artikel Rekomendasi