Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta September 2021 Bisa Lewat HP Loh, Begini Caranya
Kendati begitu, dalam e-KTP juga ada istilah data statis dan data dinamis. Artinya ada yang bisa diubah dan ada pula data yang tidak bisa diubah.
Data yang bisa diubah, seperti status perkawinan, pekerjaan dan domisili. Sedangkan data statis, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir dan golongan darah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 11 September 2021: Keuangan Aries Cukup Baik, Pisces Alami Frustasi
Adapun cara mengubah data e-KTP sebagaimana dikutip media ini dari akun instagram @indonesiabaik.id, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut :
1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang akan diubah
2. Urus ke Dinas Dukcapil
3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 11 September 2021: Scorpio Akan Mendapatkan Bonus, Capricorn Kemungkinan Stres
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal
Artikel Rekomendasi