Jika Terbukti, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 20 Oktober 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi, Jika Terbukti Lakukan Asusila, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ilustrasi, Jika Terbukti Lakukan Asusila, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat /Pexels.

KLIK BANGGAI - Prilaku oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) yang diuga melakukan tindakan asusila diminta dibari sanksi berat.

Sanksi berat yang dimaksud yakni, memberhentikan secara tidak hormat oknum Kapolsek di Parimo yang diduga telah melakukan asusila terhadap seorang remaja perempuan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sayutin Budianto.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

Yang mana Sayutin Budianto meminta Polda Sulawesi Tengah memberikan sanksi berat kepada oknum kapolsek yang diduga berbuat asusila kepada remaja perempuan di Parimo jika perbuatannya terbukti.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta Kapolda Sulteng menindak dengan tegas oknum kapolsek tersebut," kata Sayutin dihubungi di Palu, Selasa malam, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Beredar Gambar Uang Koin Pecahan Rp100 ribu, Ini Kata Bank Indonesia

"Perbuatannya adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat kepolisian," tambahnya.

Hukuman berat yang ia maksud yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai aparat kepolisian kepada oknum polisi IDGN itu. 

Kemudian proses pemeriksaan oknum kapolsek tersebut di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Tindak Pidana Umum Polda Sulteng harus terus berjalan hingga tuntas.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x