Jika Terbukti, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 20 Oktober 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi, Jika Terbukti Lakukan Asusila, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ilustrasi, Jika Terbukti Lakukan Asusila, DPRD Parimo Minta Oknum Kapolsek Diberhentikan Secara Tidak Hormat /Pexels.

Rudy menerangkan setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, oknum kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1029: King Akan Keluarkan Kekuatan Terhebat Melawan Zoro

“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya lagi.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1029: King Akan Keluarkan Kekuatan Terhebat Melawan Zoro

Perwira polisi berpangkat iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. 

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini