Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

- 20 Oktober 2021, 07:24 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD minta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang
Menkopolhukam Mahfud MD minta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

KLIK BANGGAI - Para korban pinjaman online (pinjol) ilegal diminta tidak usah membayar utangnya.

Hal itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal jangan membayar utang.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Update COVID-19 di Sulawesi Tengah Selasa 19 Oktober 2021: Tinggal 0,45 Persen

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Beredar Gambar Uang Koin Pecahan Rp100 ribu, Ini Kata Bank Indonesia

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal. 

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rabu 20 Oktober 2021: Ada Segudang Hadiah Gratis untuk Kamu Miliki

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini