Viral! Mantan Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Pelaku Pemerkosaan?

30 Agustus 2022, 18:42 WIB
Eks Polwan Yuni Utami dan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto /TikTok @expolwanviral5 / Humas Polda Sulteng

KLIK BANGGAI - Belum lama ini, sosok wanita yang mengaku mantan polwan Polda Sulteng yakni Yuni Utami buat geger dunia Maya.

Berapa tidak, dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @expolwanviral5 itu, Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosa.

Menurut pengakuannya, Yuni Utami diminta bebaskan pelaku pemerkosa karena berlatar belakang orang kaya dan punya beking Perwira.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tuntut Keadilan dan Transparansi Usai Diusir dari Rekonstruksi, Polri Ungkap Alasannya!

Namun, saat Yuni Utami menjadi penyidik, dirinya menolak untuk membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut. Alhasil, ia mengaku mendapat banyak ancaman.

Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dimana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Namun, atas keterangan Yuni Utami yang viral itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto buka suara, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

Didik juga membenarkan pada tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru,

Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan.

Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Heboh! Kabar Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte Berada Dalam Satu Sel, Benarkah?

"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," kata Kabidhumas Polda Sulteng itu.

Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala.

Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Brigadir J lah yang Pergoki Kelakuan PC dengan Om Kuat, Jalin Hubungan Asmara hingga....

Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," kata Kombes Polisi Didik.

Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara, sebutnya

Baca Juga: Kasus Pemukulan di Banggai Laut, Dua Oknum Polisi Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : 

Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler