Pengacara Brigadir J Tuntut Keadilan dan Transparansi Usai Diusir dari Rekonstruksi, Polri Ungkap Alasannya!

- 30 Agustus 2022, 17:21 WIB
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KLIK BANGGAI - Tim kuasa hukum almarhum Brigadir J ditolak untuk menyaksikan secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan yang dialami kliennya.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diperbolehkan masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh aparat yang bertugas.

Kata Kamaruddin, larangan keterlibatan kuasa hukum Brigadir J selaku korban dalam kasus ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Padahal menurutnya, mereka seharusnya diperbolehkan masuk karena diberi kuasa sebagai pengacara Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu (rekonstruksi) betul atau tidak. Tetapi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya' tak boleh lihat, lalu dia gunakan Kombes Pol mengusir kita," ungkap Kamaruddin.

Atas pengusiran dia dan tim pengacara Brigadir J, Kamaruddin menyampaikan akan membawa persoalan ini kepada Presiden Jokowi.

"Saya kan berbicara dengan presiden dan atau oleh salah satu Menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti ini harus ada yang segera diberhentikan dari jabatannya," ucapnya.

Meski demikian, Kamaruddin belum menyebut pasti sosok pejabat Polri yang dimaksud akan diberhentikan dari jabatannya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini