Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti dan para tersangka selain termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Nama Devina Kirana Disebut Sebagai Selingkuhan Rizky Billar?
"Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," terang Ketut, Minggu kemarin.
Menurut Ketut, kewenangan itu dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan dibalik proses pengungkapan perkara di meja hijau.
Dirinya melanjutkan, pihak kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti perkara.
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan,” ujarnya.
Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini
“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.***
Artikel Rekomendasi