Penahanan Putri Candrawathi Dilanjutkan, Kejagung Beberkan Alasan Berikut

Tayang: 3 Oktober 2022, 11:31 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memakai baju tahanan berwana oranye.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memakai baju tahanan berwana oranye. /Antara/ Azhfar Muhammad Robbani/Taufik Ridwan/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti/

KLIK BANGGAI - Kejaksaan Agung atau Kejagung kemungkinan akan tetap melanjutkan penahanan Putri Candrawathi alias PC.

PC merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penahanan Putri sendiri dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka atau tahap dua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila penyidik melakukan penahanan.

“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Media China Menyoroti, 127 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut juga berpotensi berlanjut setelah kondisi Putri dinyatakan sehat. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan untuk kepentingan persidangan.

“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutam dinyatakan sehat,” jelasnya.

Ketut Sumedana menjelaskan Ketika proses pengungkapan kasus tersebut sudah memasuki tahap II.

Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti dan para tersangka selain termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Nama Devina Kirana Disebut Sebagai Selingkuhan Rizky Billar?

"Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," terang Ketut, Minggu kemarin.

Menurut Ketut, kewenangan itu dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan dibalik proses pengungkapan perkara di meja hijau.

Dirinya melanjutkan, pihak kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti perkara.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan,” ujarnya.

Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Ini

“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.***

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini