KLIK BANGGAI - Kejaksaan Agung atau Kejagung kemungkinan akan tetap melanjutkan penahanan Putri Candrawathi alias PC.
PC merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan Putri sendiri dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka atau tahap dua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila penyidik melakukan penahanan.
“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Media China Menyoroti, 127 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut juga berpotensi berlanjut setelah kondisi Putri dinyatakan sehat. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan untuk kepentingan persidangan.
“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutam dinyatakan sehat,” jelasnya.
Ketut Sumedana menjelaskan Ketika proses pengungkapan kasus tersebut sudah memasuki tahap II.
Artikel Rekomendasi