Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan hingga Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

- 28 Agustus 2022, 17:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Baca Juga: MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Adapun terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

Ia kemudian menambahkan,"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan".***

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini