Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan hingga Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

- 28 Agustus 2022, 17:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kapolri Beberkan Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Sudah Lengkap?

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujarnya.

Sementara itu, diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding disertai surat pengunduran diri kepada Polri.

Baca Juga: Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Togel di Banggai

Terkait itu, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, penolakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui sidang KKEP tentang kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit, Minggu hari ini, seperti dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini