MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta

- 28 Agustus 2022, 17:14 WIB
MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta
MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulteng akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, IRT yang diketahui berinisial AH (25) terpaksa harus ditangkap Polsek Bunta lantaran diduga mencuri uang puluhan juta pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10  /VIII/2022/SPKT/Res - Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022. 

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Tambah Daya Listrik PLN Secara Online, Buka Link Berikut

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

"Saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menegok cucunya," ungkap Nanang. 

Baca Juga: Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam

Kemudian, kata Nanang, sekitar pukul 09.30 Wita korban kembali ke rumahnya namun disaat korban sudah mau mendekati rumahnya tiba-tiba korban dikagetkan melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban. 

"Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak " Siapa kamu, mau cari siapa?," kata Nanang. 

Lebih lanjut, Nanang menjepaskan, tersangka selanjutnya, langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir di lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi ke arah kota Bunta. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x