KLIK BANGGAI - Pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak sepertinya belum puas dengan status Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak kembali laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Asik Main Judi Online Slot, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Laporan yang dilayangkan Pengacara Brigadir J ke Bareskrim Polri itu atas dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan istrinya.
Kamaruddin mengatakan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kala itu.
“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu.
Oleh karenanya, dia melaporkan laporan tersebut sebagai laporan palsu.
Artikel Rekomendasi