Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Lakukan Upaya Lain Demi Pertahankan Nasib di Polri, Masih Ada Harapan?

- 26 Agustus 2022, 13:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /antaranews.com

KLIK BANGGAI - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

PTDH Ferdy Sambo setelah dirinya secara sah telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain PTDH, ada sanksi lain yang dibebankan kepada Ferdy Sambo alias FS.

Baca Juga: Sebut Pensiun PNS Bebani Keuangan Negara, Sri Mulyani Auto Trending di Twitter, Said Didu: Tega!

Melansir dari Pikiran Rakyat, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memimpin jalannya sidang menyampaikan, sanksi lainnya adalah berupa penempatan khusus di Mako Brimob selama 21 hari kedepan.

Usai divonis DTDH, Ferdy Sambo langsung melakukan upaya lain, yakni banding.

Dia mengaku siap menerima apapun hasil dari proses banding yang akan diajukannya.

Sementara itu, melansir dari PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini