Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati?
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati? /Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto/

KLIK BANGGAI - Satu persatu fakta tentang Kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terungkap.

Kali ini, Timsus Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022.

Tersangka pembunuh Brigadir J itu yakni istri Ferdy Sambo Putri CandrawathiBerdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masuk Babak Baru, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengatakan, penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Ajalah

Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Andi hanya menyebut bahwa PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini