KLIK BANGGAI - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah masuki babak baru.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, selain Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Saat ini, Jumat 19 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas empat tersangka kasus kematian Brigadir J ke kejaksaan.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Adapun berkas perkara terhadap empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.
“Penyidik dan Timsus bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka, yaitu FS, KM, RE, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara,” jelasnya.
Ferdy Sambo Perintahkan Rusak CCTV
Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.
Artikel Rekomendasi