Drama Putri Candrawathi Berakhir, Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru, PC Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 19 Agustus 2022, 15:07 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. /Diolah Dari Google

KLIK BANGGAI - Berakhir sudah drama yang dilakukan Putri Candrawathi alias PC dalam mengulur pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Pada Jumat, 19 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo setelah dilakukannya pemeriksaan dan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).

Melansir dari PMJ News, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang juga Ketua Timsus penanganan kasus kematian Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik secara resmi menetapkan PC sebagai tersangka.

Baca Juga: Breaking News: Menyusul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain penyidikan mendalam, polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Sementara itu, mengutip dari Pikiran Rakyat disampaikan bahwa PC dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini