KLIK BANGGAI - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini sebagaimana disampaikan oleh Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus penanganan kasus kematian Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Penetapan status tersangka setelah sebelumnya Timsus Polri menyelesaikan pemeriksaan PC selama tiga hari.
Awalnya, PC diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Hingga akhirnya istri jendral bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, selain meminta keterangan PC, Timsus juga telah melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP.
Sejauh ini, para pelaku yang ditetapkapkan sebagai tersangka adalah Bharada E, KM, Bripka RR, Ferdy Sambo dan terbaru Putri Candrawathi.***
Artikel Rekomendasi