Berani Tetapkan Irjen Sambo Tersangka, Akademisi Sebut Kapolri Berupaya Perbaiki Citra Polri

- 15 Agustus 2022, 05:34 WIB
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai langkah Kapolri Listyo perbaiki citra Polri.
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai langkah Kapolri Listyo perbaiki citra Polri. /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

Baca Juga: Terkuak Reaksi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Usai 4 Anak Buahnya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya menegaskan.

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.

Baca Juga: Bertolak ke Magelang, Timsus Dalami Pemicu Kemarahan Irjen Sambo ke Brigadir J Usai Terima Laporan PC

Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x