KLIK BANGGAI - Saat ini, kasus kematian Brigadir J semakin terjawab setelah pihak kepolisian ungkap tersangka baru.
Salah satu tersangka baru yang telah diumumkan adalah Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun, tidak hanya Ferdy Sambo, pada kasus Brigadir J ini terdapat empat tersangka.
Baca Juga: PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli Pada Pedagang di Lokasi Kemah Prestasi Toili
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel Rekomendasi