KLIK BANGGAI - Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi. Kali bukan kepada Rusia, melainkan Korea Utara (Korut).
AS memberi sanksi Korut terkait program nulir yang ditujukan kepada dua perusahaan Rusia dan satu entitas Korea Utara karena mentransfer barang-barang sensitif untuk program peluru kendali Korut.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan oleh Departemen Luar Negeri AS pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu.
Perusahaan Rusia yang disebut dikenai sanksi adalah Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) serta PFK Profpodshipnik LLC.
Sementara, entitas Korut yang disebut adalah Second Academy of Natural Science Foreign Affairs Bureau.
Deplu AS mengungkapkan bahwa warga negara Rusia bernama Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi.
Sanksi diumumkan pada hari yang sama Korut mengatakan pihaknya menguji coba sebuah tipe baru rudal balistik antarbenua yang dahsyat.
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang kami jalankan demi menghalangi kemampuan DPRK untuk mengembangkan program rudalnya," kata juru bicara Deplu AS Ned Price melalui pernyataan seperti dikutip dari ANTARA.
Artikel Rekomendasi