Rekomendasi Komnas HAM: Jokowi Diminta Perintahkan Kapolri Lakukan Hal Ini Soal Kasus Brigadir J

13 September 2022, 09:47 WIB
Komnas HAM menyerahkan rekomendasi terkait kasus kematian Brigadir J kepada Presiden Jokowi. /Tangkap layar Instagram/@jokowi//

KLIK BANGGAI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo alias FS.

Berakhirnya penyelidikan Komnas HAM disertai dengan rekomendasi terkait kasus itu yang telah diserahkan kepada Polri.

Setelah Polri, Komnas HAM kembali menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin, 12 September 2022 kemarin.

Setidaknya, ada lima poin penting dalam hasil rekomendasi Komnas HAM yang khususnya ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Hacker Bjorka Beraksi, Seret Nama Tito Karnavian dalam Kasus Ferdy Sambo, Netizen Langsung Beri Tantangan

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo atau Pemerintah RI,” ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan sebagaimana dilansir dari artikel Pikiran Rakyat.

Lalu apa saja lima poin rekomendasi tersebut? berikut penyampaian Ahmad Taufan;

1. Meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur di Kepolisian RI.

Tujuanya adalah untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan PC Belum Terbukti, Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Harus Ada, Kenapa?

2. Komnas HAM meminta Presiden Jokowi agar memerintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan secara berkala terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan Polri atau petinggi Polri lainnya.

3. Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

4. Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

5. Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BSU 2022 Rp600 ribu

Menurut Ahmad Taufan, apa yang menjadi rekomendasi lembaga pimpinannya tidak semata-mata berangkat dari kasus kematian Brigadir J saja.

Melainkan merujuk dari hasil data-data pengaduan atau kasus yang telah Komnas HAM tangani selama kurun waktu lima tahun periode.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-daya pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” katanya.***

Disclaimer: Artikel ini telah lebih dulu tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: 'Babak Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi pada Pemerintah'

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler