Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan hingga Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

28 Agustus 2022, 17:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News

KLIK BANGGAI - Penanganan kasus pembunuhan Bigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri masih terus bergulir.

Pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya berkomitmen untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya.

Dia menegaskan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga: Waspada! Ini Tujuh Gejala Kanker Prostat Pada Pria, Bisa Sebabkan Kematian

"Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta itu janji kita," tegas Kapolri, Minggu, 28 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Terkait hal teknis pelaksanaan rekonstruksi peristiwa, Sigit menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.

“Itu teknis ya biar diserahkan kepada Tim penyidik, yang penting semua doakan kita semua,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kapolri Beberkan Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Sudah Lengkap?

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujarnya.

Sementara itu, diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding disertai surat pengunduran diri kepada Polri.

Baca Juga: Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Togel di Banggai

Terkait itu, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, penolakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui sidang KKEP tentang kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit, Minggu hari ini, seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Baca Juga: MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Adapun terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

Ia kemudian menambahkan,"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan".***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler