Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini

- 23 September 2022, 22:23 WIB
Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini
Belum Dapat BSU 2022 Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Simak Penjelasan Menaker Ini /pexels/ahsanjaya/

Baca Juga: WOW! Tenaga Kesehatan Ikut Kecipratan BSU 2022, Menaker: Tanpa Melihat Level Pekerja

Para pekerja penerima BSU diharuskan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Baca Juga: Lima Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula Yang Tak Banyak Diketahui, Nomor 4 Paling Dicari

Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

"Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. 

Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Ida.

Baca Juga: Polri Beberkan Fakta Tentang Kakak Angkat Ferdy Sambo, 'Fokus Lagi ya'

Guna memastikan BSU tepat sasaran, Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomunikasi intens dengan Kementerian Sosial.

Hal itu untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, maupun bantuan presiden (Banpres) produkti usaha mikro.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini