BSU 2022 Cair Hari Ini, Tapi Pekerja Harus Penuhi Syarat Baru Ini

- 12 September 2022, 11:04 WIB
BSU 2022 Cair Hari Ini, Tapi Pekerja Harus Penuhi Syarat Baru Ini
BSU 2022 Cair Hari Ini, Tapi Pekerja Harus Penuhi Syarat Baru Ini //Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 direncanakan cair pada Senin 12 September 2022 hari ini.

Diketahui bahwa BSU 2022 Rp600 ribu ini cair melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.

Namun, tidak semua pekerja di tanah air mendapatkan BSU 2022. Sebab, tahap 1 ini hanya 4,36 juta pekerja yang bisa menerima.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU 2022 Rp600 ribu Mulai Cair Hari Ini

Meski telah memenuhi syarat menjadi penerima BSU, namun pekerj bisa saja terkendala terancam untuk tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan syarat baru pada pencairan BSU 2022 kali ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan.

Baca Juga: Mau Diet Sehat dan Murah? Simak Penjelasan Berikut

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta per bulan. 

Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,6 triliun.

Dalam diskusi bertajuk "Alih Subsidi BBM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" itu.

Baca Juga: Tidak Hanya Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Akan Miliki Fungsi Baru

Ida menjelaskan program BSU 2022 diberikan kepada para pekerja untuk satu kali dengan besaran Rp600.000. 

Sebanyak 16 juta pekerja atau buruh berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Penyaluran BSU diharapkan akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022, sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan subsidi itu.

Baca Juga: Awas! Ada Pinjol Ilegal Pasang Logo OJK, DPR: 'Jangan Tunggu Laporan'

"Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi," ujarnya, dikutip dari Antara.

"Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," tambahnya.

Kemenaker baru saja mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap awal sebanyak 5.990.915 orang.

Baca Juga: Bripka RR Akhirnya Buka-bukaan, Ajudan Sambo Beberkan 10 Kesaksian Soal Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J

Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. 

Namun, salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, dan Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Ubah Penampilan dengan Hijab, Postingan AKP Rita Dibanjiri Komentar, Berikut Potret Terbaru sang Polwan Cantik

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. 

Dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah