Awas! Ada Pinjol Ilegal Pasang Logo OJK, DPR: 'Jangan Tunggu Laporan'

- 10 September 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi, Awas! Ada Pinjol Ilegal Pasang Logo OJK, DPR: 'Jangan Tunggu Laporan'
Ilustrasi, Awas! Ada Pinjol Ilegal Pasang Logo OJK, DPR: 'Jangan Tunggu Laporan' /Image from unsplash.com by Nick Pampoukidis

KLIK BANGGAI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaki aplikasi pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, diduga terdapat pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK yang seolah telah legal.

Diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Bripka RR Akhirnya Buka-bukaan, Ajudan Sambo Beberkan 10 Kesaksian Soal Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J

Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 4.160 entitas.

Terkait hal di atas, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.

"Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,” tutur Puteri, dalam Rapat Kerja bersama OJK, baru-baru ini, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ubah Penampilan dengan Hijab, Postingan AKP Rita Dibanjiri Komentar, Berikut Potret Terbaru sang Polwan Cantik

“Padahal tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin," sambungnya.

Karena itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi berkenaan cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan jika menemukan pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x