BSU 2022 Cair ke 5 Juta Pekerja Besok, Berikut Syarat Penerima

- 8 September 2022, 01:49 WIB
BSU 2022 Cair ke 5 Juta Pekerja Besok, Berikut Syarat Penerima
BSU 2022 Cair ke 5 Juta Pekerja Besok, Berikut Syarat Penerima /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

Dalam praktiknya, distribusi BSU 2022 akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, juga bantuan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Sentil Pimpinan Pusat Maupun Daerah: Prasangka dan.....

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Ida Fauziyah.

Ada pun para calon penerima BSU wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Sentil Pimpinan Pusat Maupun Daerah: Prasangka dan.....

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Sentil Pimpinan Pusat Maupun Daerah: Prasangka dan.....

- Bukan PNS, Polri dan TNI

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah