Punya Anak Usia Dini 0-6 Tahun? Ada Dana Bantuan PKH 2022 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Mei 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi - Anak usia dini 0-6 tahun dapat bantuan PKH 2022.
Ilustrasi - Anak usia dini 0-6 tahun dapat bantuan PKH 2022. /instagram.com/@kemensosri

KLIK BANGGAI - Berikut diinformasikan tentang langkah-langkah yang bisa anda lakukan untuk mendaftarkan anak usia dini 0-6 tahun sebagai penerima Program Kelurga Harapan (PKH) 2022.

Bagi masyarakat atau anak usia dini 0-6 tahun yang terdaftar sebagai penerima PKH bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp3 juta.

Untuk bisa menjadi peserta PKH, syarat yang harus disiapkan diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disampaikan bahwa program ini ditujukan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin. Serta ada beberapa kategori yang disasar oleh program ini, termasuk anak usia dini.

Baca Juga: Ternyata Batuk Bisa Diredahkan Dalam Lima Menit, Penasaran? Lakukan 5 Cara Berikut!

Melansir dari artikel Pikiran Rakyat Depok berjudul: 'Anak Usia Dini 0-6 Tahun Bisa Jadi Penerima PKH? Ini Cara Daftar agar Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP dan KK', disampaikan bahwa anak usia dini 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp3 juta dari pemerintah apabila terdaftar sebagai penerima PKH.

Adapun agar ditetapkan jadi penerima PKH, anak usia dini 0-6 tahun harus memenuhi syarat:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berasal dari keluarga golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.

4. Rutin memeriksakan diri ke Posyandu atau Puskemas.

5. Berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

Baca Juga: Ternyata Ini Dia 5 Manfaat Buah Kedondong, Salah Satunya Baik untuk Kendalikan Kolesterol

Orang tua yang memiliki anak usia 0-6 tahun dan memenuhi syarat di atas bisa segera daftar PKH agar si buah hati dapat BLT Rp3 juta.

Selain untuk diri sendiri, Anda juga bisa mendaftarkan anak usia dini dari keluarga lain yang dirasa layak jadi penerima PKH.

Lantas bagaimana cara daftar PKH agar anak usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta? Anda bisa daftar PKH dengan mudah secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Untuk dafta PKH di aplikasi Cek Bansos, siapakan KTP dan KK terlebih dahulu karena nantinya dibutuhkan saat memasukkan data.

Berikut cara daftar PKH di aplikasi Cek Bansos agar anak usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta:

Baca Juga: Ekspansi NATO Tidak Menjamin Keamanan Negara Anggota, CSTO: Hanya Menyebabkan Ketegangan

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh.

3. Registrasi atau buat akun dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Masukkan nomor HP dan alamat email.

5. Buat username dan password.

6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.

9. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.

10. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.

Baca Juga: Israel Tolak Kunjungan Pejabat Parlemen Uni Eropa yang Berpihak ke Palestina

Nantinya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak diterima.

Jika diterima, maka anak usia 0-6 tahun yang diusulkan akan mendapatkan BLT Rp3 juta dalam setahun.

Namun, BLT tersebut dicairkan empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober dimana dalam setiap pencairannya penerima memperoleh bantuan Rp750 ribu.***(Ekowati/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini