KLIK BANGGAI - Akhir-akhir ini Pemerintah dan pihak kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Betapa tidak, hadirnya pinjol ilegal dinilai tidak memberikan solusi terhadap masalah para debitur, justru menambah masalah baru.
Sebab, pinjaman online ilegal selain menerapkan suku bunga yang tinggi, sejumlah debitur atau nasabah mengaku diteror bahkan hingga pengancaman.
Baca Juga: Wajibkah Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal? Simak Landasan Hukumnya
Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Anda Tahu
Bagi anda yang ingin mengetahui atau membedakan mana pinjol yang diawasi OJK dan yang ilegal segera simak hal berikut.
Dikutip melalui laman resmi LinkAja pada 17 November 2021, terdapat 104 pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni:
Baca Juga: Video CCTV Penembakan di Tol Lingkar Luar Jakarta Sudah Dikantongi Polisi
Nama Sistem Elektronik
1. Danamas
Artikel Rekomendasi