Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar 104 Pinjaman Online Legal dan Diawasi OJK

- 27 November 2021, 21:48 WIB
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar 104 Pinjaman Online Legal dan Diawasi OJK
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar 104 Pinjaman Online Legal dan Diawasi OJK /Instagram.com/@ojkindonesia

KLIK BANGGAI - Akhir-akhir ini Pemerintah dan pihak kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Betapa tidak, hadirnya pinjol ilegal dinilai tidak memberikan solusi terhadap masalah para debitur, justru menambah masalah baru.

Sebab, pinjaman online ilegal selain menerapkan suku bunga yang tinggi, sejumlah debitur atau nasabah mengaku diteror bahkan hingga pengancaman.

Baca Juga: Wajibkah Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal? Simak Landasan Hukumnya

Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Anda Tahu

Bagi anda yang ingin mengetahui atau membedakan mana pinjol yang diawasi OJK dan yang ilegal segera simak hal berikut.

Dikutip melalui laman resmi LinkAja pada 17 November 2021, terdapat 104 pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni:

Baca Juga: Video CCTV Penembakan di Tol Lingkar Luar Jakarta Sudah Dikantongi Polisi

Nama Sistem Elektronik

1. Danamas

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah