KLIK BANGGAI - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih saja menjadi polemik di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki utang di siap-siap akan mendapatkan teror dari kolektor dengan bernada ancaman.
Namun, apakah utang di pinjol ilegal wajib dibayar?
Melalui akun Instagram Menkominfo menyebutkan, bahwa Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kalau secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal tuh sebenernya nggak perlu dibayar lho #SobatKom.
Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Keluarkan Pernyataan Mengejutkan: Saya Ragu Dengan Pandemi Ini
Soalnya, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal tuh ya… ilegal????
Tapi, tentu masih ada risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat yaaa. Jadi, pinjol ilegal tuh emang harusnya DIHINDARI aja???? Pake yang legal-legal aja, ya, Sob.
Baca Juga: Rocky Gerung: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Hanya Untuk Selamatkan Jokowi, Ini Alasannya!
Kalo #SobatKom nemu aktivitas pinjol ilegal, segera laporkan ke:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan [email protected]
Artikel Rekomendasi