Rocky Gerung: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Hanya Untuk Selamatkan Jokowi, Ini Alasannya!

- 27 November 2021, 14:26 WIB
Rocky Gerung menilai bahwa putus MK tentang UU Cipta Kerja hanya untuk menyelamatkan Presiden Jokowi.
Rocky Gerung menilai bahwa putus MK tentang UU Cipta Kerja hanya untuk menyelamatkan Presiden Jokowi. //Instagram/@rocky.gerung

KLIK BANGGAI - Rocky Gerung memiliki pendapat sendiri tentang putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Rocky Gerung menilai, putusan MK tentang UU Cipta Kerja tersebut hanya untuk menyelamatkan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Terkait hal itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun ke depan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Bicara Soal Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Telanjang Ada Transaksi Politik

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata ketua MK Anwar Usman.

Pengamat politik yang juga akademis Rocky Gerung menilai bahwa UU Cipta Kerja sejak awal adalah ‘barang busuk’ yang tidak bisa diperpanjang atau diperbaiki.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hati-hati Pahami Koten Keagamaan di Intenet, Ini Alasannya

“Jadi ini soal yang mempermainkan akal pemikiran kita, dan sebetulnya MK mesti tegaskan bahwa ini barang busuk, jadi barang busuk gak usah diperpanjang, masak barang busuk disimpan sampai 2 tahun, ini kan ngaco,” kata Rocky Gerung, seperti dikutip Klik Banggai dari Berita Besuki dalam artikel berjudul 'Rocky Gerung Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya untuk Selamatkan Jokowi' Sabtu 27 November 2021.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x