Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Anda Tahu

- 11 November 2021, 16:17 WIB
Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Anda Tahu
Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Anda Tahu /Portal Purwokerto/Pexels/Anna Nekrashevich

KLIK BANGGAI - Masyarakat harus lebih berhati-hati jika melakukan pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, anda bisa saja terperangkap dengan buaian kemudahan pinjol ilegal yang bisa membuat anda sengsara dikemudian hari.

Satuan Tugas Waspada Investasi membagikan ciri-ciri utama layanan pinjaman online (Pinjol) yang ilegal, antara lain penawaran lewat pesan singkat.

Baca Juga: Terlibat Dugaan Penipuan Rekrutmen PNS Ilegal Tahun 2019, Anak Nia Daniaty Resmi DItetapkan Sebagai Tersangka

"Kita selalu kenal dua 'L', legalitas dan logis," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis.

Kedua hal tersebut, menurut Tongam, harus selalu diingat terutama ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online. 

Pinjaman online yang ilegal, menurut Tongam, menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Jombang

"Kami pastikan SMS dan WhatsApp yang menawarkan pinjaman online itu (adalah) ilegal. Masyarakat harus hati-hati," kata Tongam.

Selain penawaran melalui pesan singkat, aplikasi buatan pinjaman online ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini