1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Soal Kematian 41 Napi di Lapas Tangerang, Fadli Zon : Menkumham Harus Tanggung Jawab
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Biadab, Anak Tega Gorok Leher Ibu Kandungnya Hanya Karena Hal Sepele, Ini Kronologisnya
Demikian bocoran link resmi, syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20. Selamat mendaftar dan semoga menjadi salah satu penerima Kartu Prakerja. ***
Artikel Rekomendasi