4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.
6. Maksimal dalam satu Kartu Keluarga (KK) dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mitos Rumah Tusuk Sate Menurut Primbon Jawa, Ini Cara Mengantisipasinya
Jika anda sudah memastikan dan termasuk salah satu orang yang memenuhi kriteria tersebut, maka lanjutkan segera pada tahap pendaftaran.
Adapun, cara pendaftarannya adalah sebagai berikut :
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
Baca Juga: Video Pasangan Gancet Viral di TikTok, Fakta Atau Setingan? Ini Penjelasannya
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
Artikel Rekomendasi