KLIK BANGGAI - Pemerintah menetapkan syarat bagi penerima BPUM atau bantuan UMKM tahun 2021. Jika tak lolos sebagai penerima bantuan tersebut, mungkin Anda tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan itu.
Namun demikian, Ada solusi agar Anda masih bisa menerima BPUM atau bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta.
Diketahui, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dikabarkan akan dilanjutkan dan dicairkan pada akhir Agustus 2021. Bantuan untuk UMKM ini diberikan kepada 2,5 juta pelaku usaha.
Dilansir Klik Banggai dari Berita DIY dengan judul: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kemenkop UKM menggelontorkan bantuan ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.
Kemenkop UKM rencananya menargetkan 1,5 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima baru BPUM. Adapun rinciannya adalah 1 juta penerima pada bulan Agustus dan 500 ribu pelaku usaha yang mendapat bantuan BLT UMKM ini di bulan September. Sebelumnya, BPUM telah disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha hingga akhir Juli lalu.
Selain itu, Kemenkop UKM juga menetapkan beberapa syarat bagi UKM yang berhak mengantongi BPUM Rp1,2 juta agar bantuan merata kepada para pelaku usaha mikro. Jadi, tak semuanya UKM digolongkan sebagai penerima.
Adapun link yang disediakan untuk cek penerima BPUM secara online bisa melalui Eform BRI (eform.bri.co.id/bpum) atau link Banpres BNI (banpresbpum.id).
Artikel Rekomendasi