Ada Pelaku Usaha Tapi Tidak Terima BPUM/BLT UMKM? Bisa Jadi Anda Tidak Memenuhi Syarat Ini, Berikut Solusinya

- 14 Agustus 2021, 16:38 WIB
Ilustarasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta.
Ilustarasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta. /dok/iNSulteng.com

KLIK BANGGAI - Pemerintah menetapkan syarat bagi penerima BPUM atau bantuan UMKM tahun 2021. Jika tak lolos sebagai penerima bantuan tersebut, mungkin Anda tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan itu.

Namun demikian, Ada solusi agar Anda masih bisa menerima BPUM atau bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta. 

Diketahui, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dikabarkan akan dilanjutkan dan dicairkan pada akhir Agustus 2021. Bantuan untuk UMKM ini diberikan kepada 2,5 juta pelaku usaha.

Dilansir Klik Banggai dari Berita DIY dengan judul: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kemenkop UKM menggelontorkan bantuan ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 2 Dilanjutkan, Cek Daftar Penerima dan Dapatkan Bantuan UMKM untuk 2,5 Juta Pelaku Usaha

Kemenkop UKM rencananya menargetkan 1,5 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima baru BPUM. Adapun rinciannya adalah 1 juta penerima pada bulan Agustus dan 500 ribu pelaku usaha yang mendapat bantuan BLT UMKM ini di bulan September. Sebelumnya, BPUM telah disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha hingga akhir Juli lalu.

Selain itu, Kemenkop UKM juga menetapkan beberapa syarat bagi UKM yang berhak mengantongi BPUM Rp1,2 juta agar bantuan merata kepada para pelaku usaha mikro. Jadi, tak semuanya UKM digolongkan sebagai penerima.

Adapun link yang disediakan untuk cek penerima BPUM secara online bisa melalui Eform BRI (eform.bri.co.id/bpum) atau link Banpres BNI (banpresbpum.id).

Baca Juga: Lima Syarat untuk Dapat BLT Anak Sekolah, Cara Daftar dan Dapat Bantuan Hingga Rp2 Juta dari Kemensos

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini