KLIK BANGGAI - Pemerintah mempercepat penyaluran BLT Dana Desa. Untuk tahap ini, pencairan akan dilakukan 3 bulan sekaligus atau Rp900 ribu per KK.
Untuk menjadi penerima BLT Dana Desa, tentunya harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
Dilansir Klik Banggai dari Berita DIY dengan judul: Dipercepat, Simak Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp900 Ribu, percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." tulis Sri Mulyani.
Cermati syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu berikut ini:
Keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Dana Desa:
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Segera Cair, Mau? Simak Syaratnya Disini
Artikel Rekomendasi