KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan, Kamis 12 Agustus 2021.
BSU BPJS Ketenagakerjaan dicairkan ke rekening penyalur untuk masing-masing penerima yang merupakan pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Pekerja/buruh penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan menerima Rp1 juta atau Rp500.000 per bulan, yakni Agustus dan September.
Baca Juga: Login ke Kemnaker.go.id Sekarang, BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair
Untuk mengetahui daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung login ke akun kemnaker.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan;
Seperti yang dilihat Portalsulut.com di akun Instagram @ditjenperbendaharaan pada Rabu 11 Agustus 2021, berikut ketentuan pemberian BSU 2021.
1. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Disini dan Pastikan Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima
Artikel Rekomendasi