BLT Anak Sekolah Segera Cair, Mau? Simak Syaratnya Disini

- 12 Agustus 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi, BLT Anak Sekolah Segera Cair, Mau? Simak Syaratnya Disini
Ilustrasi, BLT Anak Sekolah Segera Cair, Mau? Simak Syaratnya Disini /alibakti/

KLIK BANGGAI - Bantuan langsung tunai atau BLT anak Sekolah akan cair dalam waktu dekat ini.

Pada BLT anak Sekolah terdapat bantuan berasal dari bansos PKH.

BLT anak sekolah ini menyasar siswa SD, SMP dan SMA.

Namun tidak semua siswa mendapatkan bantuan BLT anak sekolah ini.

Baca Juga: Login ke Kemnaker.go.id Sekarang, BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair

Dikutip dari Berita DIY, dengan judul Anak Sekolah SD, SMP dan SMA Bisa Dapat BLT Bansos PKH Total Rp4,4 Juta, Ini Syarat Dapat BLT Anak Sekolah, bahwa BLT anak sekolah menjadi bagian dari program Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap setiap tahun.

Bantuan tahap 1 didistribusikan mulai bulan Januaru, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan tahap 4 bulan Oktober.

Baca Juga: Simak, 7 Golongan Pekerja yang Haram Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Bantuan akan disalurkan langsung kepada penerima melalui bank Himbara, yakni BRI (Bank Rakyat Indonesia) BNI (Bank Negara Indonesia), Mandiri dan BTN (Bank Tabungan Nasional).

Adapun besaran BLT anak sekolah untuk masing-masing penerima bukanlah sebesar Rp4,4 juta. 

Jumlah ini merupakan total BLT anak sekolah apabila dalam satu keluarga terdapat tiga anak sekolah di jenjang SD, SMP dan SMA.

Baca Juga: Waspada Berita Hoaks Menjelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18

Besaran BLT anak sekolah dari program Bansos PKH meliputi:

BLT anak sekolah SD Rp900 ribu per tahun.

BLT anak sekolah SMP Rp1,5 juta per tahun.

BLT anak sekolah SMA Rp2 juta per tahun.

Untuk mendapatkan bantuan BLT anak sekolah, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

1. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Login ke www.prakerja.go.id

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.

3. Siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

4. Apabila tidak memiliki KIP, maka bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.

5. Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.

Selain untuk anak sekolah SD, SMP dan SMA, program Bansos PKH juga diberikan kepada peneirma lain yang terdiri dari,

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Agustus 2021 : Diceraikan Nino, Elsa Bakal Gugurkan Kandungan

Ibu hamil dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Lansia dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Difabel dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Daftar penerima Bansos PKH bisa dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan memasukkan nama dan alamat lengkap.*** (Bagus Aryo Wicaksono/Berita DIY)

 

Editor: Marhum

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini