Simak, 7 Golongan Pekerja yang Haram Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

- 12 Agustus 2021, 07:04 WIB
Simak, 7 Golongan Pekerja yang Haram Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Simak, 7 Golongan Pekerja yang Haram Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 /ANTARA/Asep Fathulrahman

KLIK BANGGAI - Program Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka.

Pada kartu Prakerja gelombang 18 ini memiliki insentif sebesar Rp3,55 juta bagi yang lolos seleksi dan berhasil menyelesaikan pelatihan.

Meski begitu, ada sejumlah golongan pekerja yang haram mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Waspada Berita Hoaks Menjelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18

Dikutip dari prakerja.go.id , yang bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.

Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Baca Juga: Apakah Terlalu Percaya dengan COVID-19 dapat Merusak Aqidah? Begini Kata Ustad Abdul Somad

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. 

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu haram untuk mendaftar Program Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini