Daftar Sekarang Sebelum Ditutup, Ini Syarat Penerima BPUM Rp1,2 Juta Untuk Pelaku UMKM

- 10 Agustus 2021, 12:40 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM .
ILUSTRASI: Syarat daftar penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM . /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

KLIK BANGGAI – Pemerintah masih membuka pendaftaran BPUM 2021 untuk pelaku UMKM. Namun sebelum daftar, calon penerima harus mengetahui syarat penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta itu.

Seperti diketahui, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat ini harus dipenuhi agar proses penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM tepat sasaran.

Dikutip Klik Banggai dari Berita DIY, dengan judul Beberapa Syarat untuk Daftar Menjadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta bagi Pelaku UMKM, bantuan berupa BPUM untuk pelaku UMKM ini menargetkan para pelaku UMKM untuk mendapat bantuan bagi yang terdampak pandemi maupun PPKM Level 4.

Baca Juga: Banpres BPUM Bakal Cair, Penuhi 5 Syarat Ini Dana Rp1,2 Juta Bisa Masuk Kantong

Terdapat 3 tahap yang dicanangkan untuk melakukan pencarian bantuan dalam program BPUM ini. Dimulai dari bulan Juli yang menargetkan 1,5 juta pelaku UMKM. Sementara pada bulan Agustus ini ditargetkan 1 juta pelaku UMKM akan dapat menerima bantuan itu.

Terakhir pada bulan September bantuan ini ditargetkan akan dapat diterima oleh 500 ribu pelaku UMKM. Oleh karena itu total pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 3 juta pelaku UMKM.

Lebih lanjut, pada tahap penyaluran BPUM bulan Juli telah disalurkan kepada para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Namun para pelaku UMKM yang belum terdaftar tak perlu khawatir.

Sebab untuk tahap Agustus 2021, pendaftaran bagi para pelaku UMKM masih dibuka. Bahkan pemerintah melalui KemenkopUKM telah menganggarkan Rp 3,6 Triliun bagi tahap ini.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini