KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera ditransfer direking para pekerja.
BLT BPJS ketenagakerjaan 2021 ini sebesar Rp1 juta untuk jatah bulan Juli dan Agustus.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, tidak smeua pekerja bisa dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.
Baca Juga: TERBARU! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair di Dua Wilayah Ini, Daerahmu Dapat?
Syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yakni mereka yang miliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Selain itu, mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Dan yang paling penting, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diberikan kepada mereka yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Simak Daftar Bank Penyalur Subsidi Gaji
Nah, Jika melihat sejumlah syarat tersebut, apakah anda termasuk sebagai pekerja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Jangan khawatir, anda bisa mengecek nama anda sebagai penerima atau bukan.
Artikel Rekomendasi