Skema Baru Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Penerima Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

- 4 Agustus 2021, 16:36 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan digulirkan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dengan skema menyalurkan yang berbeda dari tahun sebelumnya..
Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan digulirkan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dengan skema menyalurkan yang berbeda dari tahun sebelumnya.. / Mufid Majnun/ unsplash

KLIK BANGGAI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan skema penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. 

Menurutnya, ada tiga perbedaan penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker lda di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021. 

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Tersebar di 25 Provinsi

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/ buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

la mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Cukup Login di Link Ini dan Penuhi 7 Kriteria Berikut, BSU Rp1 Juta Bisa Ditangan Anda

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya. 

Dia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya. 

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. 

Baca Juga: Segera Cek Rekeningmu, BSU 2021 Telah Cair! Menaker: Melalui Himbara dan BSI

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA. ***

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini