Daftar Lengkap Daerah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Tersebar di 25 Provinsi

- 4 Agustus 2021, 11:56 WIB
ILUSTRASI: Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan level 4.
ILUSTRASI: Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan level 4. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KLIK BANGGAI - BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diprediksi dicairkan pada Agustus 2021. Di artikel ini, Anda bisa melihat daftar lengkap daerah mana saja yang akan diberikan bantuan subsidi gaji itu.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU merupak program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19 secara ekonomi, khususnya yang beradab di daerah PPKM. Melalui bantuan ini, diharapkan para pekerja atau buruh terhindar dari PHK, serta meningkatkan daya beli.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerj atau Buruh dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Cukup Login di Link Ini dan Penuhi 7 Kriteria Berikut, BSU Rp1 Juta Bisa Ditangan Anda

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa besaran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp500 ribu yang diberikan dua bulan sekaligus. Artinya, besaran bantuan yang nantinya diterima pekerja atau buruh adalah Rp1 juta.

BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer kepada pekerja atau buruh melalui rekening bank himbara yang ditunjuk sebagai penyalur. 

Terkait aturan yang ditetapkan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU hanya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di daerah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Status Kepesertaan Anda

Berikut daftar daerah yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tahun ini:

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah