KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan disalurkan oleh pemerintah.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan yakni Juli dan Agustus. Sehingga pekerja akan mendapat dana Rp1 juta.
BSU akan ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Baca Juga: Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Sembako Dari Kemensos
Dikutip dari Berita DIY, dengan judul Kabar Gembira! BSU Subsidi Gaji Cair Agustus, Cek 7 Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini, Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
WNI yang dibuktikan dengan NIK
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
Artikel Rekomendasi