KLIK BANGGAI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan skema penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, ada tiga perbedaan penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker lda di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Tersebar di 25 Provinsi
Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/ buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
la mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Cukup Login di Link Ini dan Penuhi 7 Kriteria Berikut, BSU Rp1 Juta Bisa Ditangan Anda
Artikel Rekomendasi